HARIANRIAU.CO - Dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah yang juga merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara saat itu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.
Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.
Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Pekanbaru memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

